Berdasarkan aturan itu, kata dia, seharusnya pemblokiran layanan internet itu harus ada rekomendasi dari Gubernur Papua Lukas Enembe. Di mana Lukas menaikkan status Papua menjadi keadaan darurat sipil, sehingga membutuhkan pembatasan internet.
"Situasinya (di Papua) tertib sipil. Namun, malah ada pembatasan-pembatasan. Itu enggak tepat," ujarnya.
Ia menilai langkah tersebut diterapkan oleh pemerintah karena melihat keberhasilan meredam emosi massa aksi kerusuhan 21-22 Mei lalu dengan cara seperti itu.
(Edi Hidayat)