Baca Juga: Sadis! Tiga Pelaku Perkosa Gadis Baduy Secara Bergantian dalam Kondisi Sudah Meninggal
Dalam kondisi korban sudah tidak bernyawa dan mengeneaskan. ketiganya lalu melampiaskan nafsu birahinya kepada korban hingga puas secara bergantian.
""Emang saya yang pertama ke rumah (gubuk) dia. yang lain kan nunggu di jalan. Saya menyesal," ujarnya.
AMS diamankan didaerah OKU Selatan, Sumatra Selatan pada hari Rabu 4 September 2019 siang setelah petugas menemukan barang bukti gelang milik pelaku di TKP dan menemukan bercak darah di celana.
AMS dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subs Pasal 338 jo Pasal 285 KUHP.
(Fiddy Anggriawan )