JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011–2015, Abraham Samad, membantah informasi usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK muncul di era kepemimpinannya.
Pernyataan Abraham ini merespons ucapan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, yang menyebut pengajuan usulan revisi UU KPK datang pada November 2015.
Baca juga: DPR: Pimpinan KPK yang Minta Revisi UU 30 Tahun 2002!
"Sepengetahuan saya, di masa kepemimpinan jilid III, saya dan teman-teman memimpin, kita tidak pernah punya usulan seperti yang dikatakan," ujar Abraham dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'KPK adalah Kunci', di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Ia mengungkapkan, ketika akhir masa jabatan, dirinya sempat terkena kasus kriminalisasi hingga akhirnya mengundurkan diri sebagai pimpinan lembata antirasuah tersebut. Setelah itu, jabatannya diisi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
Baca juga: Ini Alasan ICW Ngotot Revisi UU KPK Tak Perlu Digulirkan
"Kemudian digantikan Plt sampai dengan bulan Desember," jelas Samad.
Dia menduga usulan revisi UU KPK kepada DPR datang dari Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Jika benar Taufiequrachman yang mengajukan usulan itu, maka dianggap menyalahi aturan yang ada.
"Tidak bisa Plt Ketua KPK mengambil kebijakan strategis. Ada yang boleh dilakukan, ada yang tidak boleh," ujar Samad.
Baca juga: Agus Rahardjo: Ada Lembaga yang Ingin Lumpuhkan KPK
Tidak sampai di situ, ia pun meminta Taufiequrachman Ruki bertanggung jawab atas hal ini, karena mengambil kebijakan yang merupakan pelanggaran yuridis.
"Kami meminta pertanggungjawaban Plt dalam hal ini," tegasnya.
Baca juga: Revisi UU Gerogoti Independensi KPK
(Hantoro)