KPK Kritisi soal Aturan Penyadapan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Minggu 08 September 2019 15:12 WIB
Diskusi di ICW (Foto: Okezone/Achmad)
Share :

JAKARTA - Kabiro Perencanaan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang mengkritisi soal aturan penyadapan.

Berdasarkan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mengatur tentang penyadapan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas.

"Yang lakukan penyadapan bukan hanya KPK, kalau mau diatur, ya diatur sama dong," kata Rasamala di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).

Baca Juga: Diduga Ada Upaya Lemahkan KPK, Jokowi Diminta Tolak RUU KPK


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya