JAKARTA - Kabiro Perencanaan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang mengkritisi soal aturan penyadapan.
Berdasarkan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mengatur tentang penyadapan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas.
"Yang lakukan penyadapan bukan hanya KPK, kalau mau diatur, ya diatur sama dong," kata Rasamala di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).
Baca Juga: Diduga Ada Upaya Lemahkan KPK, Jokowi Diminta Tolak RUU KPK