Dengan adanya aturan itu, Rasamala merasa aneh. Bahkan jika KPK akan melakukan pengembangan melalui penyadapan, maka KPK harus mengantongi izin dari dewan pengawas.
"Jadi aneh kalau hanya KPK yang diawasi dalam konteks penyadapannya. KPK diawasi langsung oleh publik, DPR, Presiden dan PPATK. Kalau mau pengawasan ya jalankan pengawasan mereka dengan baik," ungkapnya.
"Kita sama-sama tahu kalau korupsi biasanya berkaitan dengan kekuasaan dan rezim," tutupnya.
(Edi Hidayat)