KPK Kritisi soal Aturan Penyadapan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Minggu 08 September 2019 15:12 WIB
Diskusi di ICW (Foto: Okezone/Achmad)
Share :

Dengan adanya aturan itu, Rasamala merasa aneh. Bahkan jika KPK akan melakukan pengembangan melalui penyadapan, maka KPK harus mengantongi izin dari dewan pengawas.

"Jadi aneh kalau hanya KPK yang diawasi dalam konteks penyadapannya. KPK diawasi langsung oleh publik, DPR, Presiden dan PPATK. Kalau mau pengawasan ya jalankan pengawasan mereka dengan baik," ungkapnya.

"Kita sama-sama tahu kalau korupsi biasanya berkaitan dengan kekuasaan dan rezim," tutupnya.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya