JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj meyakini kader NU yang menjadi wakil rakyat di DPR tak akan melemahkan KPK melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia menilai perubahan regulasi itu dapat membawa lembaga antirasuah lebih baik ke depannya.
"Saya percayakan kepada DPR kita. Kalau NU, ya kami percayakan kepada wakil-wakil NU di PKB dan lainnya," kata Said di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).
Menurutnya, umur undang-undang yang mengatur berjalannya KPK itu sudah lebih dari 10 tahun. Sehingga, dinilai layak untuk diubah, agar bisa mengikuti perkembangan zaman kejahatan rasuah di Tanah Air.
"Kami harapkan KPK itu menangani yang besar-besar. Yang kakap," ujarnya.
Terkait adanya penolakan revisi dari wadah pegawai KPK, kata dia, sebaiknya itu didiskusikan terlebih dahulu. Itu karena ia mempercayai bila dewan pasti memiliki niat baik dari rencana tersebut.
"Bisa dibicarakan dulu. Kami juga mendukung, mendukung KPK untuk berdialog bersama, bersinergi bersama. Tapi apa agar lebih diberi tanggung jawab supaya tidak tebang pilih," katanya.
Sekadar informasi, DPR telah membahas revisi UU KPK melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 5 September 2019.
Baca Juga : Menkumham Pastikan Jokowi Belum Terbitkan Surat untuk Revisi UU KPK
Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR. Nantinya, DPR akan menindaklanjuti usulan revisi UU KPK tersebut sampai menjadi produk UU jika disetujui atau disepakati oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga : Soal Revisi UU KPK, Firli: Patuhi Saja
(Erha Aprili Ramadhoni)