Kapitra Sebut Penolakan Revisi UU KPK Dinilai Perbuatan Makar

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 09 September 2019 22:00 WIB
Kapitra Ampera (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ahli hukum pidana, Kapitra Ampera menilai kelompok yang menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan perbuatan makar.

Kapitera menjelaskan bahwa hak legislasi pembuatan undang-undang itu ada pada DPR bersama dengan Presiden. Dengan begitu, KPK hadir karena adanya undang-undang tersebut.

"Fenomena penolakan revisi UU KPK dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar," kata Kapitra kepada wartawan, Senin (9/9/2019).

 Baca juga: Prof Romli: Kini KPK Tidak Lagi Independen

Ia menyayangkan, adanya kelompok masyarakat yang menilai revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi. Pasalnya, pihak-pihak yang menentang revisi tersebut bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apabila UU itu dianggap bertentangan dengan undang-undang lainnya, maka dapat diajukan judicial review ke MK. Itulah jalan konstitusional dan demokratis dalam negara hukum dan demokrasi," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya