Ia menambahkan penggalangan massa merupakan bentuk subversif ala zaman now. Sehingga, tentu hal tersebut preseden buruk yang menciderai hukum dan demokrasi.
"Jadi bukan dengan menggalang people power ketika lembaga/institusi negara menjalankan fungsinya," tandasnya.
Baca juga: Soal Revisi UU, PBNU Percaya Kader di DPR Tak Akan Lemahkan KPK
Sebelumnya, DPR telah mengusulkan adanya perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ada beberapa poin yang menjadi usulan untuk direvisi UU KPK, di antaranya untuk membentuk Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK, penyelidik harus dari kepolisian tidak independen, penuntutan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
(Awaludin)