Bupati Cianjur Divonis 5 Tahun Penjara karena Tak Mengakui Perbuatannya

CDB Yudistira, Jurnalis
Senin 09 September 2019 21:03 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

BANDUNG - Terdakwa kasus korupsi pemotongan dana alokasi khusus (DAK), Irvan Rivano Muchtar divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Selain divonis 5 tahun penjara, Bupati Cianjur nonaktif itu di denda sebesar Rp250 juta, dan apabila tidak bisa membayar denda maka mendapat hukuman kurungan selama 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Daryanto, Senin (9/9/2019).

 Baca juga: Bupati Cianjur Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi

Kata dia, hukuman tersebut diberikan setelah mempertimbangkan juga perilaku Irvano selama dalam persidangan. Menurutnya, hal yang memberatkan hukuman bagi Irvano adalah tidak mengakui perbuatannya sejak awal perkara disidangkan. Sedangkan hal yang meringankan bagi Irvano, adalah berperilaku sopan selama persidangan berlangsung.

"Untuk hal memberatkan, terdakwa selaku bupati tidak berperan aktif mendukung program pemerintah memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya