Romahurmuziy Jalani Sidang Dakwaan Hari ini

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 11 September 2019 08:05 WIB
Romi saat tiba di kantor KPK (foto: Heru/Okezone)
Share :

 Baca juga: Romi Segera Diadili Atas Kasus Suap Jual-Beli Jabatan di Kemenag

Sementara itu, kedua pemberi suap Romi sudah dinyatakan bersalah dalam perkara ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Untuk Muafaq sendiri dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

 

Sedangkan, Haris Hasanuddin dijatuhi vonis 2 tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Untuk Romi sendiri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya