JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyebut bahwa eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi telah menerima uang sebanyak Rp91,4 juta dari terpidana Muafaq Wirahadi terkait.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, uang itu diterima Romi terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) RI. Muafaq memberikan dana itu agar dijadikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
"Terdakwa mengetahui uang itu diberikan untuk melakukan intervensi baik langsung atau tidak untuk pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Romi dan Menag Lukman Didakwa Terima Uang Rp325 Juta