JAKARTA - Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi meminta untuk dipindahkan penahanannya dari Rutan KPK ke LP Cipinang, Jakarta Timur. Alasannya keinginan itu sudah disampaikan ke Majelis Hakim.
"Kami minta terdakwa penahannanya dari Gedung KPK ke LP Cipinang karena ada beberapa pertimbangan yang sudah kami sampaikan secara tertulis," kata kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Baca Juga: Menag Kabulkan Perintah Romi Loloskan Haris Hasanuddin dalam Proses Seleksi
Romi menambahkan, keinginan pindah ruang tahanan itu lantaran kondisi Rutan KPK yang menurutnya tidak layak dan nyaman dalam melaksanakan aktivitas.