Romahurmuziy Minta Dipindahkan ke Lapas Cipinang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 11 September 2019 17:37 WIB
Pemeriksaan di KPK, Romahurmuziy Lampar Senyum di Dalam Mobil Tahanan (foto: Okezone)
Share :

Romi juga didakwa telah menerima uang sebanyak Rp91,4 juta dari terpidana Muafaq Wirahadi agar dijadikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Atas perbuatannya, Romi didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya