Dewan Pers meminta DPR melibatkan organisasi wartawan seperti AJI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dalam mendiskusikannya pasal-pasal RKUHP yang menyangkut dengan pers.
"Bila menyangkut keselamatan wartawan, semestinya asosiasi wartawan AJI, PWI, IJTI dilibatkan dalam pembahasannya agar undang-undang memiliki legitimasi dari sisi isi," ujar Agus Sudibyo.
(Salman Mardira)