Pansel Capim KPK Tak Temukan Keputusan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 12 September 2019 16:31 WIB
Indriyanto Seno Adji (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengungkapkan, tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik dari Irjen Firli Bahuri.

"Pansel tidak menemukan sama sekali wujud keputusan DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai) formil yang memutuskan secara definitif adanya pelanggaran berat etik dari saudara FB (Firli Bahuri)," kata Indriyanto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (11/9/2019).

Indriyanto menjelaskan, dalam prosesnya Firli Bahuri memiliki nilai terbaik selama seleksi. Selain itu, sejak tahap administratif, uji kompetensi, baik objective test dan pembuatan makalah, psikotest, pemeriksaan, profile assessment, test kesehatan dan wawancara atau uji publik, Firli memiliki basis levelitas dengan konsistensi terbaik.

"Bahkan, dapat dikatakan dalam posisi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan sejak awal dengan 386 capim sampai dengan 10 nama capim. Dan ini sudah menjadi keputusan bulat pansel," ujar Indriyanto.

Baca Juga: Alexander Marwata Sebut Konpers Pelanggaran Etik Firli Tak Sah 

Indriyanto pun memastikan selama proses seleksi sudah melakukan cross examination terhadap hasil rekam jejak Firli, baik dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, Kejaksaan, bahkan dari KPK.

Khusus KPK, kata Indriyanto, hasil rekam jejak yang diserahkan langsung oleh Deputi PIPM KPK telah dilakukan uji silang dengan rekam jejak dari lembaga-lembaga tersebut

Indriyanto menyebut pihaknya juga tak menemukan keputusan DPP KPK yang memutuskan secara definitif pelanggaran berat etik terhadap Firli dari data yang disampaikan KPK.

"Bahkan, saat tahap wawancara atau uji publik, saudara FB sudah klarifikasi dan jelaskan tidak ada keputusan dari DPP," ujar Indriyanto.

Baca Juga: Dicecar Komisi III, Alexander Marwata Akui Ketidakkompakan Pimpinan KPK 

Mantan pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK itu menyatakan Pansel juga telah mendalami masukan dari KPK, masyarakat sipil, namun juga tidak menemukan kuputusan formal DPP atas pelanggaran etik FB.

"Kecuali pernyataan, rumusan-rumusan dan ucapan-ucapan obscuur yang dapat menciptakan stigma dan labelisasi negatif kepada Capim," tuturnya.

Menurutnya, pernyataan dan ucapan yang dikemas serta tersebar di ruang publik ini dapat menciptakan “misleading statement” dan “character assassination”, yang tentunya merugikan harkat martabat capim.

"Apalagi, bila pernyataan ini justru untuk menciptakan labelisasi stigma negatif dari tujuan eliminasi tahapan F&P Capim di DPR," ujar Indriyanto.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya