JAKARTA - Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Jaksa, Johanis Tanak menjadi kandidat kedua yang diuji kelayakan dan kepatutannya oleh Komisi III DPR RI, pada hari ini. Tanak sempat dicecar oleh anggota Komisi III DPR fraksi NasDem, Zulfan Lindan soal pernyataannya yang disebut pernah diintervensi Jaksa Agung.
Dalam kesempatan itu, Tanak membantah pernah memberikan pernyataan diintervensi oleh Jaksa Agung terkait sebuah perkara yang sedang ditanganinya. Pernyataan yang diduga mengandung unsur intervensi itu diketahui dimuat di beberapa media saat Tanak diwawancara oleh Pansel, beberapa waktu lalu.
"Sesungguhnya apa yang terjadi di pansel KPK ketika saya diwawancarai pak, seingat saya, dan saya sempat melihat, mendengar video yang ada di YouTube kalau nggak salah, tidak ada satu kata pun bahwa saya itu diintervensi oleh Pak Jaksa Agung, tidak ada satu kata pun," ungkap Tanak di ruang rapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Baca juga: Pansel Capim KPK Tak Temukan Keputusan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Menurut Tanak, adanya penyebutan atau unsur intervensi itu, diketahuinya dimuat di sebuah media online. Media online tersebut, kata Tanak, merupakan milik seorang Jaksa yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Zulfan menganggap keterangan Tanak tidak konsisten. Sebab, tegas Zulfan, sebutan adanya intervensi tersebut bukan hanya di satu media online saja. Zulfan membaca ada banyak media online yang menyebut ada Tanak diintervensi Jaksa Agung.