JAKARTA – Sebanyak 106 anggota DPRD DKI 2019-2024 telah dilantik beberapa waktu lalu. Wakil rakyat yang terpilih duduk di parlemen Kebon Sirih itu akan mendapatkan gaji dan sejumlah tunjangan hingga per bulannya bisa mengantongi nominal Rp111 juta.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI, Muhammad Yuliadi mengatakan, penghasilan yang dibawa pulang oleh seluruh anggota legislatif itu masih sama dengan periode 2014-2019. Itu karena belum ada perubahan dalam pembahasan APBD DKI 2020.
"Masih sama dengan periode sebelumnya, belum ada perubahan," kata Yuliadi kepada wartawan, Sabtu (14/9/2019).
Ia menjelaskan, nominal gaji yang dibawa pulang pimpinan dewan itu lebih kecil jika dibandingkan anggota DPRD lainnya. Itu karena, kata dia, ada beberapa item tunjangan yang tidak diberikan.
"Ketua DPRD DKI dapat rumah dinas dan mobil. Kalau Wakil Ketua DPRD DKI dapat mobil dinas,” ujarnya.
Ia memastikan semua gaji dan tunjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Berikut adalah rincian komponen penghasilan pimpinan dan anggota DPRD DKI periode 2019-2024:
Ketua DPRD DKI Jakarta
Orang nomor satu di parlemen Kebon Sirih nanti memperoleh total gaji dan tunjangan sebesar Rp68 juta dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp8 juta menjadi gaji bersih Rp59 juta.
Rinciannya :
1. Tunjangan keluarga Rp420.000
2. Uang representasi Rp3 juta
3. Uang paket Rp300.000
4. Tunjangan jabatan Rp4,3 juta
5. Tunjangan beras Rp153.920
6. Tunjangan komunikasi intensif Rp21 juta
7. Biaya operasional Rp18 juta
8. Tunjangan badan anggaran Rp326.500
9. Tunjangan badan musyawarah Rp326.500
10. Tunjangan bapemperda Rp326.500
11. Tunjangan reses Rp21 juta
Dia tak menerima tunjangan perumahan karena diberi 1 unit rumah dinas. Lalu, juga tidak diberikan tunjangan transportasi karena mendapat fasilitas sebuah mobil Toyota Land Rover.