YOGYAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, tidak ada masalah jika pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya menjadi apartur sipil Negara (ASN).
“Masuk ke program kelembagaan tidak apa-apa, asal tetap independen. Penyidik dan penyelidik tidak harus jaksa atau polisi. Boleh orang yang independen,” jelas Mahfud dalam bincang dengan media di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).
Baca Juga: Masinton: Wadah Pegawai KPK Harus Diisi ASN Agar Tidak Berpolitik
Dia menjelaskan, perlu pembahasan lebih lanjut mengenai penyidik independen, apakah harus tetap menjadi ASN atau tidak. Pembahasan ini perlu waktu, untuk mencari masukan dari segi kebenarannya dan di sinilah yang diperlukan dalam negara hukum.