KPK Kirim Surat ke DPR, Minta Dilibatkan Bahas Revisi UU

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 16 September 2019 13:35 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan telah melayangkan surat ke DPR RI untuk minta dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) KPK.

Agus menjelaskan, selain minta dilibatkan, KPK juga akan meminta agar para legislator tidak terburu-buru untuk memustkan revisi UU.

"Yang ingin disampaikan kalau bisa tidak buru-buru. Terus kalau bisa KPK dilibatkan dalam pembahasan, hanya itu saja," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Menurut Agus, dengan dilibatkannya lembaga antirasuah dalam revisi itu, agar mengetahui apa saja poin penting dalam UU pemberantasan korupsi yang akan diubah atau diperbaharui.

"Dilibatkan itu supaya kita tahu draft sesungguhnya itu seperti apa sih isinya, itu saja. Kalau bisa jangan buru supaya ada pembahasan yang lebih matang lebih baik, dan lebih banyak melibatkan para pihak," ujar Agus.

Selain itu, Agus juga meminta DPR agar melibatkan pihak lainnya seperti ahli hukum dan akademisi untuk membahas UU KPK. Menurutnya, hal itu penting untuk masa depan penanganan praktik korupsi di Indonesia.

Baca Juga : Jokowi Tunggu Pimpinan KPK Ajukan Izin untuk Bertemu

"Jadi kan di dalam banyak kesempatan perlu melibatkan para ahli baik ahli huku. yang di luar maupun di dalam perguruan tinggi maupun kalau bisa KPK dilibatkan. hanya itu saja. Jangan buru-buru lah, kita ngejar apa sih?" papar Agus.

KPK sendiri baru melayangkan surat permohonan tersebut ke DPR pada hari ini. "Suratnya baru kita akan kirim hari ini," tutup Agus.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya