JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Markus Mekeng tidak menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Seharusnya, dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.
Mekeng sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementeriaan ESDM.
"Saksi tidak hadir Melchias Markus Mekeng," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Menurut Febri, Mekeng tidak menghadiri pemeriksaan lantaran sedang melakukan perjalanan dinas. Namun, Febri memastikan, KPK akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Mekeng. "Masih perjalanan dinas, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," ujar Febri.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah juga telah melayangkan surat pelarangan bepergian keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk Melchias Markus Mekeng selama enam bulan kedepan terkait perkara ini.
Dicegahnya Politikus Golkar itu guna kepentingan proses penyidikan. Pasalnya, hal itu agar memudahkan apabila sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan dari Mekeng.