Kementerian LHK Dukung Percepatan Penyediaan Lahan untuk Calon Ibu Kota Negara

, Jurnalis
Selasa 17 September 2019 10:40 WIB
Foto: Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Share :

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Sigit Hardwinarto, menjelaskan dukungan KLHK dalam percepatan penyediaan lahan untuk calon ibu kota negara.

"Berdasarkan data kawasan hutan Provinsi Kalimantan Timur yang mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.718/Menhut-II/2014 tanggal 29 Agustus 2014), calon IKN yang berada pada sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara bisa berada pada kawasan hutan yaitu ada Taman Hutan Raya, Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, serta bukan kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain," paparnya.

Sigit juga menyampaikan, dalam proses penyusunan KLHS, perlu adanya revisi Tata Ruang disana. "Di Kaltim ini memang sudah saatnya dilakukan peninjauan kembali RTRW nya, yang biasanya dalam 5 tahun sekali, karena ada dinamika pembangunan," lanjutnya.

Percepatan penggunaan, pemanfaatan, atau pelepasan kawasan hutan untuk Calon lokasi IKN dapat ditempuh melalui beberapa alternatif, diantaranya perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, melalui revisi RTRW atau perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan hutan secara parsial.

“Berbagai langkah yang diambil tersebut dilakukan dengan tetap mempertahankan hutan yang berfungsi Lindung dan keanekaragaman hayati didalamnya,”tutup Sigit. (ADV)

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya