"Betul (saat ini, kita beri keringanan pajak, 2020 akan penegakan hukum)," katanya.
Ia mengaku belum bisa membeberkan nama-nama pemilik mobil mewah tersebut. Sebab, dirinya belum memegang data identitas mereka.
Apabila, pengguna kendaraan roda empat itu masih enggan membayar pajak, maka pihaknya tak segan-segan untuk mendatangi rumahnya. "Belum lihat datanya. Nanti kita samperin door to door," katanya.
Baca Juga: Pemprov DKI Hapus Sanksi Piutang di 9 Jenis Pajak Daerah
(Arief Setyadi )