PALEMBANG - Polisi Resor (Polres) Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tiga orang pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda.
Ketiga pelaku yakni Mansur, Sugianto dan Tatang. Menurut Kapolres Banyuasin, AKBP Danny H Ardiantara Sianipar, penangkapan pelaku Mansur dilakukan di Sungai Apung Desa Solok Batu, Kecamatan Air Salam.
Pelaku Sugianto ditangkap saat berada di lokasi kebakaran Lahan Desa Muara Sugi Kecamatan Tanjung Lagi dan Tatang ditangkap di Dusun 2 Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa. Baca Juga: Imbas Asap Karhutla, 2 Pesawat di Bandara SSK Pekanbaru Tak Berani Mendarat
Ironisnya, ketiga pelaku ini menganggap sepele kebakaran lahan dan rata-rata membuka lahan untuk dijadikan lahan pertanian. Sedangkan pelaku Tatang melakukan pembakaran hingga meluas ke area lahan yang lain akibat membakar sarang lebah.
"Saat ini, ketiga pelaku pembakaran sudah diamankan di Kapolres Banyuasin beserta barang buktinya," ucap AKBP Danny H Ardiantara.
Tiga pelaku tersebut dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau UU Nomor 39 Tahun 1914 tentang perkebunan. Atau Pasal 187,188/189 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Kapolres Banyuasin mengimbau kepada masyarakat maupun perusahaan yang memiliki lahan supaya menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
"Karena itu, dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan dapat tercemar oleh kabut asap. Mari kita bekerja sama untuk menanggulangi kebakaran hutan, kebun dan lahan yang terjadi di wilayah masing-masing supaya tidak dilanda bencana kabut asap," ucap AKBP Danny Ardiantara.
Baca Juga: Pemerintah Baru Terima Ganti Rugi Rp400 M dari Perusahaan Pembakar Lahan
(Arief Setyadi )