JAKARTA - Sidang pembacaan eksepsi atau nota pembelaan eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romi dalam perkara kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) ditunda.
Penundaan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta itu lantaran Romi mengaku sedang tidak sehat diare sejak sebelum sidang dimulai. Meski Romi sempat datang ke pengadilan untuk menghormati Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menjemputnya ke rumah tahanan (rutan).
"Dari sejak kemarin sampai tadi pagi saya buang-buang air yang mulia. Diare. Jadi, sebentar ke kamar mandi sebentar ke kamar mandi," kata Romi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: Sidang Dakwaan Romi, Menag Disebut Kecipratan Duit Suap Rp325 Juta
Hakim Fazal Hendri pun menanyakan apakah bisa mengikuti sidang hari ini. Romi pun menjawab tidak mampu menjalani sidang hari in.
"Tidak bisa yang mulia," jawab Romi.