Majelis Hakim bermusyawarah bersama hakim anggota dan memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 23 September 2019.
"Jadi, kami tunda aja lah sampai hari, Senin. Jadi, enggak layak juga kita sidangkan orang dalam keadaan sakit ya," ujar Hakim Fazal.
Dalam perkara ini, Romi didakwa bersama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin telah menerima uang senilai Rp325 juta terkait dugaan jual-beli jabatan di Kemenag.
Baca Juga: Romahurmuziy Minta Dipindahkan ke Lapas Cipinang
(Arief Setyadi )