Pemerintah dan DPR Sepakat Membawa Revisi UU PPP ke Paripurna

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 18 September 2019 22:24 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah menyepakati merevisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Adapun hasil kesepakatan itu akan segera dibawa ke forum pengambilan tingkat II dalam rapat paripurna untuk dijadikan undang-undang.

"Apakah RUU tentang perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI?," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Sarmuji dalam rapat, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

"Setuju," jawab anggota Baleg di ruang rapat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya