JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah menyepakati merevisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Adapun hasil kesepakatan itu akan segera dibawa ke forum pengambilan tingkat II dalam rapat paripurna untuk dijadikan undang-undang.
"Apakah RUU tentang perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI?," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Sarmuji dalam rapat, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
"Setuju," jawab anggota Baleg di ruang rapat.