Gadaikan BPKB Mobil Majikan, Sopir Pribadi Dijebloskan ke Penjara

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 18 September 2019 19:18 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

"Darminto enggak bisa membayar cicilan dan pegadaian mendatangi Nelson ke rumahnya. 'Saya enggak pernah menggadaikan BPKB'," ucapnya.

Baca Juga: Bawa Kabur Mobil, Bocah, dan Kuda, Pemuda Ini Ditangkap

Mengetahui mobil kesayangannya telah disita pihak pegadaian, Nelson langsung mempolisikan sopirnya. Dengan nomor Laporan Nelson itu teregistrasi dengan nomor LP/2346/IV2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 18 April 2019.

"Dengan adanya laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang ternyata sopir korban," ujarnya.

Atas perbuatanna, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya