Komisi V DPR-RI Setujui Draft RUU Sumber Daya Air untuk Gantikan UU Nomor 7/2004

, Jurnalis
Jum'at 20 September 2019 19:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Setelah melalui rangkaian pembahasan kurang lebih satu tahun, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU-SDA) akhirnya menyelesaikan draft RUU-SDA Tahap I. Hal ini dilaporkan oleh Panja kepada Komisi V DPR RI pada Rapat Kerja (Raker) Forum Pengambilan Keputusan Tingkat I yang dilaksanakan pada Senin 26 Agustus 2019, yang menetapkan draft RUU-SDA yang terdiri dari 16 Bab 79 Pasal.

Mengenai ijin penggunaan Sumber Daya Air (SDA) untuk kebutuhan usaha yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari, diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), atau penyelenggara sistem penyediaan air minum, serta reposisi pasal-pasal yang mengatur mengenai perijinan agar lebih lentur dan mengalir.

Raker ini juga dilakukan sebagai pelaporan penyempurnaan redaksional dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pasal-pasal yang ada dalam RUU-SDA ini.

Pada rapat kerja ini, pemerintah menyampaikan satu catatan penting pada Pasal 33 Draft RUU-SDA ini. Adapun Pasal 33 Draft RUU-SDA ini berisi, “Setiap orang dilarang melakukan pendayagunaan sumber daya air di kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam”. Atas hal ini pemerintah meminta untuk dapat menambahkan ayat 2 (dua) yang berisi penjelasan larangan pendayagunaan SDA yang di maksud pada ayat 1 (satu), untuk dikecualikan bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. Keberatan ini diajukan, mengingat secara fakta, terdapat 5.800 desa yang dihuni oleh tidak kurang dari 9,5 juta jiwa yang menempati kawasan konservasi dan di sekitar kawasan konservasi seluas 27,14 juta Ha, dan penduduk yang berada di kawasan tersebut telah lama memanfaatkan air untuk keperluan non komersil, dan dengan perizinan. Keberatan ini juga disampaikan untuk mengakomodir, desa-desa yang berada di kawasan sumber air, yang telah ada bahkan sebelum penunjukkan dan penetapan kawasan konservasi dilakukan oleh pemerintah.

Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, secara praktis memang ada tingkatan gradasi dari pemanfaatan kawasan, dimana Hutan Produksi menjadi tingkat terendah dari gradasi ini, untuk dapat dimanfaatkan dan dilepaskan. Ia juga menyampaikan keputusan pemerintah adalah menjaga 9,5 juta jiwa masyarakat yang hidup dikawasan konservasi dengan memberi aturan pemanfaatan kawasan, termasuk menutup celah bagi masuknya sektor komersil dalam pemanfaatan Sumber Daya Air ini. Hal ini menurut Menteri Siti Nurbaya adalah langkah yang paling masuk akal, dari pada mengeluarkan penduduk tersebut dari kawasan konservasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya