Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu & 28 Ribu Pil Ekstasi

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 20 September 2019 19:23 WIB
Bareskrim gagalkan 38 kg sabu dan 28 ribu pil ekstasi (Foto: Okezone.com/Rizky)
Share :

Saat dilakukan interogasi kepada para tersangka, ternyata beberapa barang sabu tersebut ada yang sudah disebarkan melalui jalur darat ke Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga : Pengesahan RKUHP Ditunda, DPR Sempurnakan Pasal Bermasalah

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan pada 11 September 2019 dan menangkap tersangka SB dan AW di perumahan Citra Grand City, Palembang dan mendapatkan barang bukti sabu seberat 15 kilogram.

Setelah itu lanjutnya, petugas menangkap tersangka lainnya yakni JN di parkiran RS Pelabuhan Boom Baru. "Setelah dilakukan interogasi tersangka SB mengaku disuruh AC (DPO) untuk mengendalikan penerimaan narkotika dari Malaysia," tukasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya