Kemudian juga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan yakni Pasal 122 Ayat (2) yang berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di daerah."
Baca juga: Dua Pelajar SMA Makassar Dijual ke Pria Hidung Belang oleh Tantenya
"Kalau baru pertama kali terjaring, mereka nanti diberi pengarahan, peringatan, dan membuat surat pernyataan. Namun jika mereka nanti terjaring lagi untuk kedua kali, maka mereka harus siap direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Watunas Mulya Jaya," kata Muksin.
Lokasi kafe malam yang dirazia memang didapati melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan dalam perda. Selama razia, petugas melakukan pendataan identitas dari setiap pramusaji.
Baca juga: 3 WNA dan 2 Perempuan Indonesia Ditangkap Satpol PP dalam Keadaan Nyaris Bugil
"Kita akan terus berupaya menertibkan dan menyita miras dari kafe hiburan seperti itu, karena tidak selaras dengan moto tangsel 'Cerdas, Modern, dan Religius'. Belum selaras dengan moto religiusnya," tegas dia.
(Hantoro)