JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengungkapkan, bahwa Smart SIM akan mencatat pelanggaran apa saja yang telah dibuat oleh si pemilik SIM tersebut.
Nantinya, kata dia, Korps Lalu Lintas Polri akan mencatat pelanggaran apa saja yang telah dilakukan si pemilik SIM tersebut untuk seterusnya disimpan melalui server milik Polri.
"Ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalin itu tercatat pada chip pada kartu SIM itu dan juga tercatat pada server kita," ujar Refdi usai menghadiri cara HUT ke-64 Lalu Lintas Bhayangkara yang juga peluncuran Smart SIM dan aplikasi SIM Online di GBK, Jakarta, Minggu (22/9/2019).
Baca juga: HUT ke-64 Tahun Lalu Lintas, Kakorlantas Luncurkan Smart SIM & SIM Online