Menurut dia, Smart SIM akan mempermudah polisi dalam melakukan penindakan di lapangan lantaran pengendara sudah memiliki catatan yang ada di SIM miliknya. Selain itu, Korps Lalu Lintas Polri juga akan menyampaikan berbagai pesan keselamatan yang lebih efektif lagi kepada pengendara.
"Memudahkan juga untuk kita mengidentifikasi pelanggaran sekalipun orang-orang yang mengemudikan kendaraan belum memiliki SIM nanti kita akan ambil sidik jarinya akan terkoneksi dengan kita. Ketika yang bersangkutan membuat SIM dengan batas umur yang ditentukan pelanggaran-pelanggaran itu akan muncul," jelasnya.
Baca juga: Polisi Beri Toleransi Perpanjangan SIM yang Habis pada 17 April
Smart SIM juga difasilitasi sebagai kartu yang bisa menyimpan uang elektronik yang bisa melakukan pembayaran nontunai namun masih menunggu izin resmi dari Bank Indonesia.
"Mudah-mudahan pada saatnya nanti bisa kita semua lakukan dengan baik dan juga apa yang kita lakukan hari ini akan bermanfaat untuk kepolisian, masyarakat secara lebih luas," tandasnya.
(Awaludin)