Sementara itu Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan penertiban, pencopotan spanduk yang di berada di lokasi terlarang.
"Penertiban sudah kami lakukan sejak Sabtu (21/9/2019) malam, dan masih terus berlanjut hingga nanti malam pukul 22.00 WIB," terangnya.
Spanduk yang dicopot menurut Agus, beraneka ragam, termasuk di antaranya spanduk bergambar foto Gibran yang terpasang di sejumlah titik penjuru Kota Solo, seperti di Jalan Ir Sutami, dan Jalan Ahmad Yani.
"Spanduk - spanduk tersebut, kami pastikan, itu belum berizin, jika berizin pasti ditempatkan di titik-titik yang benar," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)