Buang Hajat di Atas Loteng, Pencuri Ini Terjatuh hingga Patah Kaki

, Jurnalis
Senin 23 September 2019 23:29 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

"Pelaku dan korban ini masih satu kampung," ungkap Nando.

 

Nando menambahkan, dari hasil pemeriksaan uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk bermain judi dadu. Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Depok Barat.

Atas kasus tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya