JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap lima eks pejabat PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 di PT Garuda Indonesia.
Adapun kelima saksi yang akan diperiksa untuk penyidikan atas tersangka Emirsyah Satar adalah, mantan EVP Operation PT Garuda Indonesia Novianto Herupratomo, mantan EVP Finance PT Garuda Indonesia Eddy Porwanto, mantan Executive VP Service PT Garuda Indonesia Arya Respati Suryono, mantan EVP Finance PT Garuda Indonesia Handrito Harjono, dan mantan Executive VP Finance PT Garuda Indonesia Alex M. Maneklaran.
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, mereka adalah Emirsyah Satar, Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd, sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dan eks Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.