MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan, bahwa aksi unjukrasa mahasiswa yang berujung kericuhan di depan Kantor DPRD Sumatera Utara, pada Selasa (24/9/2019) sore tadi, telah ditunggangi.
Tak tanggung-tanggung, orang yang diduga menunggangi aksi demo itu adalah seorang buronan kasus tindak pidana terorisme.
"Iya kericuhan tadi ditunggangi oleh seorang yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) pada kasus teror (terorisme). Inisialnya RSL, warga Medan," sebut Agus di depan Makodim I/BS, Medan, Selasa (24/9/2019) malam.
Baca Juga: Ricuh Pendemo vs Polisi di Palmerah, Molotov dan Gas Air Mata Beterbangan
Agus mengaku, tersangka RSL kini sudah ditangkap. Namun Agus belum mau menyampaikan RSL terkait dengan aksi maupun kelompok teror yang mana. Begitu pun dia menyebut jika RSL akan segera diserahkan kepada Detasemen Khusus 88 Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain RSL, lanjut Agus, mereka juga mengamankan sebanyak 52 orang mahasiswa, yang patut diduga melakukan pengerusakan dan penganiayaan saat kericuhan itu.
"Total 53 orang yang kita amankan. 52 orang mahasiswa dan 1 orang DPO kasus teror tersebut," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)