JAKARTA - Internet sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditinggalkan dalam aktivitas sehari-hari. Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna Internet di Indonesia sudah menembus angka 171 juta tahun 2018, naik 10,2 persen dari tahun sebelumnya.
Namun, menurut Anggota Pansus RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Bobby Adhityo Rizaldi, meski melalui dunia siber banyak kepentingan yang nasional yang harus dijaga, aturan formil terkait jaminan penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber belum ada di Indonesia.
Baca Juga: Wakil Kepala BSSN Sebut Manipulasi Mindset Mengintai Indonesia
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi partai Golkar ini mengatakan salah satu sebab DPR menginisiasi Rancangan Undang Undang Keamanan dan Ketahanan Siber karena legislator melihat salah satu ancaman baru yang disebutkan dalam Rancangan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN), yang tidak didefinisikan dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Yaitu dimasukkan adanya ancaman perang Hibrida. Perang hibrida salah satunya disitu adalah perang siber. Nah, siber itu siapa yang mengkonsolidasikan, siapa leading sector nya, apakah di matra masing- masing, apakah di kepolisian atau ada badan lain yang mengkoordinasikan, nah inilah yang nanti akan disinkronisasikan dalam RUU KKS ini," kata Bobby, Rabu (25/9/2019).
Baca Juga: Lantik Direktur Identifikasi Keamanan Siber, BSSN Berharap Ada Terobosan Baru
"Oleh karenanya, terhadap kebutuhan tantangan zaman yang memang berbeda, DPR menginisiasi adanya RUU ini," imbuh politikus Golkar itu.
UU PSDN sendiri telah disetujui DPR RI dan pemerintah untuk segera disahkan menjadi Undang Undang dalam paripurna terdekat.