JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam penangkapan Dandhy Dwi Laksono. Kedua lembaga meminta polisi mencabut status tersangka yang sudah ditabalkan ke pengurus nasional AJI Indonesia itu.
“Mendesak Polda Metro Jaya segera mencabut status tersangka Dandhy dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum,” demikian pernyataan sikap bersama AJI Jakarta dan LBH Pers, Jumat (27/9/2019).
Baca juga: Penangkapan Dandhy Dwi Laksono Dikecam, Jauh dari Sitem Demokrasi
Dalam pernyataan ditandatangani oleh Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani dan Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin disebutkan, penangkapan Dandhy Dwi Laksono menunjukkan komitmen aparatur negara dalam menjaga demokrasi semakin diragukan. Kebebasan berpendapat dikebiri, bahkan di bawah ancaman kriminalisasi.
Dandhy, pendiri Watchdoc dan sutradara film Sexy Killers, ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya pada Kamis 26 September 2019 malam. Meski telah dipulangkan pada Jumat pagi, namun Dandhy dijadikan tersangka dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP karena menulis di media sosial Twitter mengenai situasi Papua.
Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua yang diduga menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Baca juga: Dandhy Laksono Jadi Tersangka Usai Ditangkap
Melalui media sosialnya, Dandhy kerap menyampaikan informasi terkait kondisi Papua, untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang berimbang. Selama ini, pelanggaran HAM terus terjadi di Papua tanpa ada sanksi tegas terhadap aparat yang terlibat. Jurnalis dihalang-halangi saat menjalani kerja jurnalistiknya di Papua. Sementara orang-orang seperti Dandhy justru dipidanakan.