Rasa syukur lainnya yang diutarakan Menag Lukman, pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan UU Pesantren. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk apsresiasi dan legitimasi bahwa sepak terjang pesantren yang sejak dahulu ada mendapat dorongan.
"Dengan di undang-undangkannya pesantren ada tiga hal, pertama kita tahu bahwa pesantren itu tidak seperti yang dipahami masyarakat. Pesantren tidak hanya lembaga pendidikan karena selain institusi pendidikan Islam tapi juga sebagai lembaga dakwah," katanya.
Selain itu, pesantren juga menjalankan fungsinya sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat. "Sehingga ada tiga yang diperankan pondok pesantren memerankan sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan institusi yang senantiasa memberdayakan penguatan kepada masyarakat," paparnya.
Disahkannya UU Pesantren, maka diperlukan bagi pesantren untuk menjalankan ketiga poin tersebut. "UU itu juga memberikan afirmasi, maka negara dan seluruh kita yang jadi bagian memberikan afirmasi yaitu kebijakan baik dalam rangka memelihara dan mengembangkan eksistensi pesantren," ujarnya.
Baca Juga: Kiai Ma'ruf: Santri Milenial Jangan Tunduk Pada Pandangan 'Indonesia Akan Bubar'
(Arief Setyadi )