Anggota BPK Rizal Djalil Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Kemen-PUPR

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 30 September 2019 10:25 WIB
Rizal Djalil. (Foto : Dok Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal‎ disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


Baca Juga : KPK Larang Anggota BPK Rizal Djalil Bepergian ke Luar Negeri

Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal

13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Baca Juga : Jadi Tersangka Suap, Kekayaan Anggota BPK Rizal Djalil Capai Rp8,3 Miliar

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya