Massa Buruh Sempat Memisahkan Diri Sebelum Demo di DPR, Ada Apa?

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 02 Oktober 2019 13:20 WIB
Massa buruh menuju Gedung DPR. (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)
Share :

JAKARTA – Puluhan ribu buruh "menggeruduk" Gedung DPR/MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Massa buruh yang melakukan unjuk rasa itu terdiri dari berbagai elemen organisasi.

Berdasarkan pantauan Okezone, Rabu (2/10/2019), massa buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) sempat memisahkan diri dari rombongan lainnya.

Baca juga: Istana: Presiden Jokowi Sudah Tahu Apa Tuntutan Buruh 

Posisi semula di Jalan Gerbang Pemuda, dekat jalan layang menuju Kompeks Parlemen Senayan, massa SPN justru melakukan longmarch ke arah depan Hotel Mulia di Jalan Asia-Afrika.

Massa dari SPN kemudian menyampaikan orasi di depan Hotel Mulia. Sedangkan aparat kepolisian antihuru-hara tampak sudah bersiaga di lokasi. Massa SPN dan pasukan kepolisian saling berhadap-hadapan.

Baca juga: Ada Demo Buruh, Jalan Menuju Istana Ditutup 

"Kita masih menunggu hasil negosiasi ketua umum kita, apakah kita dipersilakan melewati jalan ini," ucap salah seorang orator di lokasi kegiatan.

Tidak lama berselang, massa SPN memutuskan "balik kanan" ke barisan semula bersama ribuan buruh lain di Jalan Gerbang Pemuda. Mereka kembali longmarch dengan rombongan awal.

Juru Bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan tidak ada persoalan apa pun yang menyebabkan massa buruh SPN memisahkan diri dari barisan rombongan lainnya.

"Tidak ada apa-apa. Tadi mungkin penuh, sehingga kawan-kawan SPN terhalang ketika hendak maju ke depan DPR," ungkap Kahar saat dikonfirmasi Okezone.

Baca juga: Puluhan Ribu Buruh Geruduk Gedung DPR Desak Bubarkan BPJS 

Diketahui, massa buruh menuntut pemerintah membubarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasalnya, jaminan sosial merupakan tanggung jawab pemerintah yang semestinya diberikan secara gratis.

Massa buruh juga mendesak pemerintah membentuk unit khusus ketenagakerjaan di institusi Polri beserta jajaran. Hal itu diminta karena banyaknya pelanggaran perburuhan yang selama ini terjadi.

Baca juga: Ini Tiga Tuntutan Buruh yang Menggelar Demo di DPR 

Sementara massa dari KSPI menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meminta revisi Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan, dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya