Penyebar Hoaks Mahasiswa Meninggal Ditabrak Mobil Polisi Ditangkap

Herman Amiruddin, Jurnalis
Kamis 03 Oktober 2019 23:34 WIB
Share :

MAKASSAR - Irfan (33) seorang karyawan hotel bintang empat di Makassar, terpaksa ditangkap dan ditetapkan sebabagai tersangka dalam kasus penyebaran info hoaks di media sosial.

Irfan ditangkap terkait menyebarkan kabar meninggalnya mahasiswa Universitas Bosowa (Unibos), Dicky Wahyudi yang jadi korban kecelakaan lalu lintas dari kendaraan taktis jenis Tambora milik kepolisian saat demo ricuh di Kota Makassar, beberapa waktu lalu.

Menggunakan akun Facebooknya, Irfan menuliskan informasi bahwa mahasiswa yang ditabrak mobil polisi meninggal dunia. Dalam akun facebook yang bernama Ippang Idrus yang menuliskan kalimat ucapa turut berduka.

"Innalilahi wainnailaihi TeLah Berpulang ke Rahmatullah Adinda kita Dicky Mahasiswa yg tertabrak mobil polisi," tulis memberikan keterangan unggahan pelaku di Facebooknya.

Akibat ulahnya, ia ditangkap oleh Unit Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel, tifak kurang dari 24 jam Rabu 2 Oktober sekitar pukul 18.30 Wita.

Baca Juga: Dicky Wahyudi, Mahasiswa yang Tertabrak Kendaraan Taktis Polisi Dioperasi

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan pelaku ditangkap saat berada di tempatnya kerjanya.

"Setelah saya dapat informasi, saya langsung berkomunikasi dengan krimsus untuk menangkap pelaku yang menebarkan hoaks ini, sengaja dia buat ini untuk membuat masyarakat membenci polisi pada saat polisi mengamankan unjuk rasa," kata Dicky Kamis 3 Oktober 2019.

Lebih lanjut Dicky mengatakan kalau masyarakat bisa termakan hoaks, apalagi mahasiswa bisa terhasut oleh hoaks ini.

"Ini mungkin akan timbul demo besar-besaran lagi, akan terjadi tindakan anarkis, ini sangat berbahaya sekali bagi Kamtibmas Kota Makassar ini," ungkap Dicky

Di hadapan polisi pelaku mengaku menerima informasi dari kerabat Dicky. Tanpa mengkonfirmasi dan mengecek langsung di Rumah Sakit, pelaku lantas memposting kabar burung tersebut.

"Dia (pelaku) bilang dapat informasi dari tantenya, saya tanya kamu kenal dengan Dicky?, dia bilang sangat kenal mereka sangat akrab, tantenya dapat informasi dari mana, dari omnya Dicky. Nah tanpa dia mengecek kebenarannya dia langsung memposting bahwa Dicky telah meninggal dunia," bebernya.

"Harusnya dia cek rumah Sakit, cek ke dokter, atau polisi betulkah Dicky meninggal dunia, dan parahnya berita bohong ini dia share kemana-mana. Bayangkan kalau orang terhasut bakal ada demo besar-besaran bakal ada kerusuhan lagi," tukas Dicky Sondani.

Atas perbuatannya pelaku disangka menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 45A ayat 2 jo UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Kita amankan barang bukti satu unit handphone milik pelaku," Dicky Sondani mengakhiri.

Sementara Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Kombes Pol dr Farid Amansyah menerangkan kondisi Dicky Wahyudi saat ini berangsur pulih.

"Padahal korban masih dirawat dan setiap hari keadaannya membaik. Mungkin mahasiswa belum menerima kondisi Dicky saat ini, kita beritahukan kondisi Dicky makin hari makin baik," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya