Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pekan Depan, DPR Sahkan RKUHAP Jadi UU di Rapat Paripurna

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 13 November 2025 |21:19 WIB
Pekan Depan, DPR Sahkan RKUHAP Jadi UU di Rapat Paripurna
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, akan mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna yang digelar pekan depan.

"Ya minggu depan, kita (sahkan RKUHAP jadi UU di paripurna) yang terdekat ya," kata Habiburokhman usai raker bersama Pemerintah, Kamis (13/11/2025).

Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan pihaknya telah mengakomodir aspirasi dari koalisi masyarakat sipil ke dalam RKUHAP, meski tidak semuanya dapat diakomodir.
"Kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini, karena memang DPR memiliki keterbatasan bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini," ujar Habiburokhman.

"Inilah realitas parlemen, kita harus saling berkompromi, kita menerima pikiran-pikiran rekan-rekan, konteksnya begitu ya, kompromi yang positif, menerima pikiran rekan-rekan, tapi memang tidak bisa semua. Kami akan maksimalkan ini sebagai pendamping dari KUHP yang akan berlaku 2 Januari 2026," tambahnya.

Ia menuturkan, RKUHAP mengatur tentang restorative justice, penguatan peran advokat, serta penambahan hak tersangka untuk mencegah abuse of power aparat penegak hukum.

"Kita juga ada pengaturan yang signifikan ya, terutama dari organisasi disabilitas ya, dipimpin Mba Yeni Rosa Damayanti, ada tiga atau empat pasal yang sangat strategis kita akomodir kita masukan dalam KUHAP ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati untuk membawa RKUHAP menjadi UU di rapat paripurna terdekat. Kesepakatan ini diambil dalam forum Raker Komisi III DPR RI bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kamis sore.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement