Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Minta RKUHAP Atur Batas Waktu Penyidikan Agar Tidak Dijadikan ATM Oknum Penegak Hukum

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 07 November 2025 |14:05 WIB
DPR Minta RKUHAP Atur Batas Waktu Penyidikan Agar Tidak Dijadikan ATM Oknum Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding/Foto: Dok Sindonews
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mendorong agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) membuat batas waktu penyidikan. Hal ini agar menjamin kepastian hukum dan menghindari praktik mengulur-ulur kasus.

Suding menjelaskan praktik di lapangan kerap sekali ditemukan bahwa perkara yang jelas kerap diulur. Ia menyinggung hal ini menjadi sumber ATM bagi penegak hukum.

"Terkadang sudah jelas kasusnya. Tersangkanya pun sudah jelas. Tapi ada upaya dari aparat penegak hukum untuk menjadikan sumber ATM. Ya udah, setelah berapa kita diamkan dulu. Ganti pejabat buka lagi. Jadi gak ada kejelasan," ungkap Suding dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/11/2025).

Oleh karenanya ia meminta RKUHAP ini menetapkan batas waktu penyidikan secara tegas. Hal ini menurutnya dimungkinkan mengingat adanya kemampuan dan fasilitas untuk menyelesaikan penyidikan tepat waktu sehingga tidak ada alasan untuk menunda-nunda.

"Harus ada batasan waktu gitu. Supaya tidak dijadikan sumber ATM oleh aparat penegak hukum," ujar Suding.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement