"Apa sih yang tidak dimiliki aparat penegak hukum kita? Semua kita sudah berikan. Semua bisa diungkap kok dalam waktu yang singkat. Sumber daya manusia, penyadapan, semua alatnya canggih," katanya.
Ia juga menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan penegak hukum. Suding pun mendorong agar RKUHAP ini juga memuat tegas batas kewenangan antara lembaga penegak hukum.
"Penyidikan ada di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, proses pengadilan ada di hakim," kata politisi Fraksi PAN itu.
(Fetra Hariandja)