Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Minta RKUHAP Atur Batas Waktu Penyidikan Agar Tidak Dijadikan ATM Oknum Penegak Hukum

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 07 November 2025 |14:05 WIB
DPR Minta RKUHAP Atur Batas Waktu Penyidikan Agar Tidak Dijadikan ATM Oknum Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding/Foto: Dok Sindonews
A
A
A

"Apa sih yang tidak dimiliki aparat penegak hukum kita? Semua kita sudah berikan. Semua bisa diungkap kok dalam waktu yang singkat. Sumber daya manusia, penyadapan, semua alatnya canggih," katanya.

Ia juga menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan penegak hukum. Suding pun mendorong agar RKUHAP ini juga memuat tegas batas kewenangan antara lembaga penegak hukum.

"Penyidikan ada di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, proses pengadilan ada di hakim," kata politisi Fraksi PAN itu.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement