JAKARTA – Komisi III DPR RI menyetujui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk dibawa ke tingkat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, yang digelar di ruang rapat Komisi III, Kamis (13/11/2025) sore.
Rapat tersebut diawali dengan penyampaian pengantar oleh pimpinan Komisi III, dilanjutkan laporan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) RKUHAP, pendapat mini fraksi, serta pengambilan keputusan akhir.
Dari hasil rapat, delapan fraksi di DPR RI menyatakan sepakat membawa RKUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Fraksi yang menyetujui antara lain PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat. Setuju?” tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada para anggota.
“Setujuu,” seru para peserta rapat serentak.
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa sebagian besar aspirasi masyarakat telah diakomodasi dalam pembahasan revisi KUHAP. Menurutnya, seluruh masukan publik menjadi bahan utama dalam perumusan final RKUHAP.