Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus yang Tidak Bisa Restorative Justice di KUHAP Baru: Korupsi, TPPU hingga Kekerasan Seksual

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 06 Januari 2026 |01:03 WIB
Kasus yang Tidak Bisa Restorative Justice di KUHAP Baru: Korupsi, TPPU hingga Kekerasan Seksual
Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mekanisme restorative justice (RJ) sudah bisa diterapkan dalam penyelesaian perkara-perkara tertentu. Hal ini menyusul telah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. 

Meskipun mekanisme ini bisa diterapkan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan restorative justice tidak dapat diberlakukan untuk beberapa jenis tindak pidana.

“Jadi kalau untuk restorative justice itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

“Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya sesuai dengan KUHAP yang baru,” ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan restorative justice pada tahap penyelidikan tetap harus dilaporkan kepada penyidik untuk diregister karena terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

“Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Dan ketiga, persetujuan korban, ini yang paling penting,” kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej.

“Jadi saudara-saudara, mau perkara apa pun, kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Tidak ada restorasi. Kalau restorative justice itu pada tahap penyidikan atau penuntutan, maka harus saling memberitahu dan harus ada penetapan pengadilan supaya teregister, karena untuk kedua kali sudah tidak boleh,” tuturnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement