JAKARTA – Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek digelar pada Senin (5/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa sepakat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdulla menjelaskan, sidang pembacaan dakwaan sejatinya dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025. Namun, lantaran Nadiem tidak dapat hadir, persidangan sempat ditunda sebanyak dua kali hingga akhirnya digelar pada Januari 2026, saat KUHP dan KUHAP baru telah resmi berlaku.
Karena berada dalam masa peralihan, hakim kemudian meminta pandangan dari kedua belah pihak terkait aturan hukum yang akan digunakan.
"Oleh karena itu, sebelum kita lanjutkan, supaya kita sama pemahamannya, karena ini masa peralihan, kami ingin menanyakan tanggapan ataupun sikap dari penasihat hukum dengan berlakunya KUHAP dan KUHP," ujar Purwanto di persidangan.