Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa dalam masa transisi, undang-undang mengamanatkan penggunaan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
“Maka sikap kami tentunya mengikuti prinsip bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya lebih menguntungkan bagi terdakwa,” kata Ari Yusuf.
Sementara itu, JPU menjelaskan bahwa substansi tindak pidana yang menjerat Nadiem tetap mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP lama. Namun, untuk hukum acara, JPU sepakat menggunakan KUHAP baru.
“Terkait pidana formil atau hukum acara, kami sependapat bahwa karena sidang ini dibuka setelah berlakunya undang-undang baru, maka digunakan KUHAP yang baru dengan tetap mengedepankan asas yang menguntungkan terdakwa,” ujar JPU.