Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Nadiem Gunakan KUHAP Baru, Hakim hingga Kuasa Hukum Sepakat

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 05 Januari 2026 |12:12 WIB
Sidang Nadiem Gunakan KUHAP Baru, Hakim hingga Kuasa Hukum Sepakat
Sidang perdana Nadiem Makarim (Foto: Okezone)
A
A
A

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa dalam masa transisi, undang-undang mengamanatkan penggunaan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

“Maka sikap kami tentunya mengikuti prinsip bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya lebih menguntungkan bagi terdakwa,” kata Ari Yusuf.

Sementara itu, JPU menjelaskan bahwa substansi tindak pidana yang menjerat Nadiem tetap mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP lama. Namun, untuk hukum acara, JPU sepakat menggunakan KUHAP baru.

“Terkait pidana formil atau hukum acara, kami sependapat bahwa karena sidang ini dibuka setelah berlakunya undang-undang baru, maka digunakan KUHAP yang baru dengan tetap mengedepankan asas yang menguntungkan terdakwa,” ujar JPU.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement